Daerah

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Berakhir 31 Mei, KPP Watampone Imbau WP Segera Lapor

57
×

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Berakhir 31 Mei, KPP Watampone Imbau WP Segera Lapor

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone mengingatkan Wajib Pajak (WP) Badan di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Mei 2026.

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, mengatakan kebijakan relaksasi penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk dukungan dalam masa penyesuaian implementasi sistem Coretax DJP.

Namun demikian, kata dia, kebijakan tersebut hanya berlaku dalam periode tertentu sehingga wajib pajak diminta memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Kami mengimbau Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum masa relaksasi berakhir agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan,” ujar Amran, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:  Jadi Pembicara Pengenalan Kampus Maba HI Unhas, Indah; Ber-HI-lah dengan Cinta

Ia juga mengingatkan adanya potensi keterlambatan pelaporan akibat hari libur dan cuti bersama pada akhir Mei mendatang.

“Libur panjang sering membuat pelaporan tertunda. Karena itu kami harap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dan melaporkan SPT lebih awal melalui DJP Online maupun Coretax DJP,” tambahnya.

Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, KPP Pratama Watampone bersama KP2KP Sengkang dan KP2KP Watansoppeng membuka layanan pelaporan SPT Tahunan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Selain datang langsung ke kantor pelayanan, wajib pajak juga dapat melapor secara mandiri melalui aplikasi DJP Online dan Coretax DJP.

Hingga Mei 2026, jumlah penyampaian SPT Tahunan 2025 di wilayah kerja KPP Pratama Watampone tercatat mencapai 65.335 SPT. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 51.808 SPT atau tumbuh sebesar 26,11 persen.

Baca Juga:  Soal Nomor Induk PPPK, BKPSDM: Bukan NIP, tapi NI PPPK

KPP Pratama Watampone berharap seluruh WP Badan dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung penerimaan negara serta pembangunan di wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan