KABARTA.ID, BONE— Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026, KPP Pratama Watampone dipadati wajib pajak yang memanfaatkan waktu terakhir untuk melaporkan kewajibannya.
Lonjakan kunjungan terlihat sejak pagi hingga sore hari di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Wajib pajak dari wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo datang untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan mereka selesai sebelum batas waktu berakhir.
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengapresiasi antusiasme wajib pajak di Bone, Soppeng, dan Wajo. Tingginya kunjungan hari ini menunjukkan semakin baiknya kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Amran menegaskan, meskipun masa relaksasi pelaporan telah berakhir pada 30 April 2026, wajib pajak yang belum melapor tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya.
“Wajib pajak yang belum lapor masih tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya, baik secara mandiri melalui layanan daring maupun datang langsung ke kantor. Kami siap mendampingi sampai selesai,” katanya.
Untuk mengakomodasi tingginya animo masyarakat, layanan pelaporan SPT di KPP Pratama Watampone serta unit layanan di KP2KP Sengkang dan KP2KP Watansoppeng dibuka hingga pukul 16.00 WITA.
Selain layanan tatap muka, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses selama 24 jam.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan dalam melaporkan pajak dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
(Ju)*











