KABARTA.ID, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone resmi meluncurkan Kartu Perlindungan “Maberre” sebagai upaya memperkuat jaminan sosial bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan.
Maberre akronim dari Bone Mandiri, Berkeadilan dan Berkelanjutan visi misi Beramal Bone.
Launching program tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Rabu (3/12/2025).
Program Maberre yang merupakan singkatan dari Menuju Bone Berdaya dan Sejahtera ini bertujuan memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang selama ini belum tercover jaminan sosial.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, sebagai bentuk komitmen bersama memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Bupati Asman menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk tenaga non ASN dan pekerja informal seperti buruh, nelayan, petani, pedagang kecil, dan sopir.
“Program Maberre menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan nyata kepada pekerja rentan. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat Bone mendapatkan rasa aman dalam bekerja dan keluarganya terlindungi jika terjadi risiko,” ujar Andi Asman.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk simbolis implementasi manfaat program.
Dengan adanya program Perlindungan Maberre, diharapkan semakin banyak pekerja non formal dan pegawai non ASN di Kabupaten Bone yang dapat terjamin keselamatannya saat bekerja serta memperoleh manfaat ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
(Ju)*











