Daerah

Kajari Sinjai “Senyap” Musnahkan Barang Bukti, Media Tak Diundang, Ada Apa?

167
×

Kajari Sinjai “Senyap” Musnahkan Barang Bukti, Media Tak Diundang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut pada Jumat (17/10/2025) menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat.

Pasalnya, tidak seperti biasanya, kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sinjai itu dilakukan tanpa melibatkan awak media. Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah pejabat internal Kejaksaan.

Beberapa wartawan yang biasa meliput kegiatan serupa mengaku tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi dari pihak Kejari. Padahal, kegiatan pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Biasanya kegiatan seperti ini terbuka dan media dilibatkan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan. Tapi kali ini tidak ada informasi sama sekali,” ungkap Bagus, salah satu jurnalis di Sinjai.

Baca Juga:  Raih Nilai Tertinggi Tes CPNS Sesi Pertama, Wiwik; Saya Ikut Tes dengan Bismillah

Langkah tertutup Kejari Sinjai ini pun memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, tanpa keterlibatan media, publik berpotensi kehilangan akses informasi mengenai transparansi proses hukum di daerah tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengarahkan agar menghubungi Kepala Seksi Barang Bukti (BB), Muhammad Rivaldi, sembari mengirimkan nomor kontak yang bersangkutan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Muhammad Rivaldi melalui sambungan seluler belum membuahkan hasil. Ia belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilibatkannya media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejari Sinjai agar tidak menimbulkan spekulasi liar mengenai alasan di balik langkah “senyap” dalam kegiatan yang semestinya menjadi bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum itu.

Baca Juga:  Basarnas Bakal Bentuk Pos Unit Siaga SAR di Kabupaten Luwu Utara

(AJ)*