KABARTA.ID, Luwu Timur —– Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kunjungan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menanggapi maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah setempat.
Rombongan KP2KP Malili dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP, Andik, dan diterima Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi.
Dalam pertemuan tersebut dibahas beragam modus penipuan yang kian marak, seperti pesan singkat maupun panggilan telepon yang meminta wajib pajak melakukan pemadanan NPWP melalui situs tidak resmi, hingga permintaan transfer dana ke rekening pribadi pelaku yang berpura-pura sebagai petugas pajak.
“Kerja sama antara KP2KP Malili dan Polres Luwu Timur sangat penting untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi KP2KP Malili melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor jika menerima pesan mencurigakan. Saluran resmi yang dapat digunakan hanya Kring Pajak 1500200,” ujar Andik dalam rilis tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh Polres terhadap upaya DJP dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami siap bersinergi dan menindaklanjuti setiap laporan. Langkah preventif akan ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan petugas pajak tanpa identitas yang jelas,” tegasnya.
Selain membahas penanganan kasus penipuan, KP2KP Malili juga memberikan pendampingan teknis kepada Kapolres dan jajaran dalam melakukan aktivasi akun coretax, sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan 2026 yang akan menggunakan sistem perpajakan terbaru DJP.
Kolaborasi ini turut diapresiasi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Menurutnya, sinergi lintas instansi tidak hanya memperkuat aspek penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Dengan langkah seperti ini, masyarakat akan semakin terlindungi dan lebih sadar pentingnya menggunakan saluran resmi dalam setiap urusan perpajakan,” ungkap Sigit.
(Ju)*











