KABARTA.ID, WATAMPONE— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir Jalan Kalimantan.
Pelaku berinisial AT (35), warga Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, kedapatan menyimpan satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.
“Saat diperiksa, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun, anggota melihatnya dan berhasil mengamankan sabu tersebut. Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel Vivo biru yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap Iptu Adityatama, Kamis (21/8).
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu itu diperoleh AT dari rekannya berinisial FH (34), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dengan harga Rp200 ribu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 04.30 Wita, polisi berhasil menangkap FH di Dusun Galung, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo. Dari tangan FH, aparat menemukan satu unit ponsel Vivo, satu timbangan digital, serta beberapa lembar plastik klip bening kosong.
“FH mengakui sudah tiga kali menyerahkan sabu kepada AT. Barang haram itu dibelinya secara online melalui media sosial Instagram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H, menambahkan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Bone berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Rayendra.
(Ju)*