Daerah

Janji Reformasi Birokrasi Honorer Non-Database Pemda Justru Terlupakan

245
×

Janji Reformasi Birokrasi Honorer Non-Database Pemda Justru Terlupakan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI—  Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Sinjai yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menghadapi ketidakpastian nasib. Mereka praktis tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur khusus, meski sebagian telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah, puskesmas, hingga kantor pemerintahan.

Sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan hanya honorer yang masuk dalam pendataan resmi yang bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan tenaga honorer non-database hanya dipandang sebagai pegawai kontrak daerah atau tenaga non-ASN biasa.

“Jadi bagi tenaga honorer non-database BKN, silakan cari alternatif lain,” ujar Zudan, dikutip dari laman resmi BKN.

Baca Juga:  Diberitakan Larang Kelompok Tertentu Salurkan Bantuan Untuk Kakek Nyahmun, Bupati Luwu Utara : Fitnah Besar

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer resah. Selain tidak memiliki jaminan untuk diangkat menjadi ASN, posisi mereka juga rentan diberhentikan karena regulasi pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan sistem tenaga honorer sejak 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025), mengaku belum dapat berbuat banyak. Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN sepenuhnya bergantung pada regulasi pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya mengikuti aturan. Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari BKN maupun Menpan RB sebagai dasar hukum dalam mengambil langkah terhadap tenaga honorer yang tidak masuk database,” jelas Lukman.

Baca Juga:  24 Caleg DPRD Bone Terpilih Belum Setor LKPHN, Terancam Tak Dilantik 

Sementara itu, DD, salah seorang honorer non-database di Sinjai, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai, seharusnya pemerintah daerah memiliki peran lebih besar untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN.

“Nasib kami benar-benar tidak jelas, padahal sudah bertahun-tahun mengabdi. Terlebih saya dengar, honorer non-database kewenangannya ada di Pemda. Semoga saja Bupati dan Wakil Bupati menepati janjinya untuk memperjuangkan tenaga honorer,” ucapnya penuh harap.

Pemerhati sosial Kabupaten Sinjai, Musaddaq, juga menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa para honorer non-database tetap memiliki kontribusi nyata bagi pelayanan publik di daerah, sehingga tidak pantas dibiarkan dalam ketidakpastian.

“Banyak dari mereka sudah bertahun-tahun mengabdi. Sayangnya, sekarang posisi mereka seakan tidak dianggap hanya karena tidak tercatat di database. Pemda harus turun tangan memberi solusi, bukan hanya menunggu regulasi pusat, serta membuktikan komitmennya untuk memperjuangkan tenaga honorer sebagaimana janji kampanye Pilkada,” tegas Musaddaq.

Baca Juga:  Ini Yang terjadi Saat Patroli KRYD Brimob Bone Bertemu BAZNAS

Diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih, Hj. Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda, sempat berjanji akan memprioritaskan kesejahteraan tenaga honorer di daerah. Bahkan, melalui juru bicaranya, Satria Ramli, pasangan yang dikenal dengan akronim Ramah ini menyatakan akan menjadikan rekrutmen PPPK sebagai prioritas jika terpilih memimpin.

Namun, hingga kini, janji tersebut masih ditunggu realisasinya.
(Irman Bagoseng)

Tinggalkan Balasan