KABARTA.ID, BONE— Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) hingga 300 persen.
Pernyataan ini disampaikan saat menerima aksi demonstrasi gabungan di Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kamis (14/8/2025) malam.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan 300 persen, itu bohong dan hoaks,” tegas Andi Akmal Pasluddin.
Sebelumnya, massa aksi menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone yang dinilai memberatkan masyarakat. Mereka menilai kenaikan PBB P2 memberatkan warga, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Koordinator Aksi, Rafli, yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat.
“Seharusnya fokus pada pemulihan ekonomi dan lapangan kerja,” kata Koordinator aksi, Rafli.
Dalam aksi yang dihadiri Dandim, Kapolres, dan Kasatpol PP, Wakil Bupati menjelaskan bahwa yang dilakukan Pemkab Bone bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone terkait Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Penyesuaian NJOP akan berdampak pada penyesuaian PBB. Angkanya sangat variatif dan digunakan untuk membangun infrastruktur Bone. Kalau kita semua berpartisipasi, ini akan menjadi gerakan bersama membangun Bone yang kita cintai,” ujarnya.
Ia menyebut penyesuaian tersebut dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan.
Saat ini, Pemkab Bone tengah menghadapi defisit anggaran dan menanggung utang sebesar Rp300 miliar dari pemerintahan sebelumnya.
Selain membahas pajak, Andi Akmal juga memaparkan sejumlah rencana pembangunan, seperti kesiapan bandara Bone untuk didarati pesawat ATR serta masuknya investor yang akan membuka lapangan kerja baru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si., menegaskan penyesuaian ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan pembaruan ZNT yang sudah 14 tahun tidak diperbarui. Sebelumnya, ada wilayah yang NJOP-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilai tanah disesuaikan dengan harga pasar.
Bapenda mencatat, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB P2, sementara sisanya mengalami penyesuaian rata-rata 65 persen sesuai zona masing-masing.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah memperkirakan pendapatan PAD PBB P2 tahun 2025 naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
“Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan pajak, terutama bagi lahan di kawasan perkotaan yang nilai pasarnya tinggi,” pungkas Angkasa.
(Ju)*