Hukum

Kejari Sinjai Geledah Dua Kantor Balai, Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM 10,5 Miliar

554
×

Kejari Sinjai Geledah Dua Kantor Balai, Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM 10,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, S.H., menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara sekaligus mengumpulkan barang bukti terkait proyek senilai Rp10,5 miliar tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Apnanto, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wiaya, S.H., M.H., dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Tinjau Pengerjaan Jalan Perintis Senilai Rp 13,5 Miliar, Bupati Bone Cek Detail Material Digunakan

> “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun 2021. Dari hasilnya, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Muhammad Wira, Selasa (12/8/2025).

 

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

(Bgs)*

 

Tinggalkan Balasan