Daerah

Komisi III DPRD Bone Cecar BMKCTR dan Pelaksana Proyek Bola Soba

537
×

Komisi III DPRD Bone Cecar BMKCTR dan Pelaksana Proyek Bola Soba

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Komisi III DPRD Bone mencecar Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang(BMKCTR) dan Kontraktor membahas proyek Bola Soba, Rabu 7 Mei 2025.

Rapat dipimpin Ketua Indra Jaya dan dihadiri Wakil Ketua Andi Adhar, Sekretaris A Yusuf Nuryawan, Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Farel Adywansya, Anggota Komisi III PPP Bone Chaerul Anam, Anggota Komisi III Fraksi PKS Yuyun Adriyani.

Rapat dihadiri oleh Kabid Gedung Bangunan Dinas Bina Marga, Andi Risal yang mewakili Kadis BMKCTR H. Askar, Project Manajer Pelaksana C Mega Jaya Andi Bachtiar.

Ketua Komisi III DPRD Bone Indra Jaya menuturkan rapat untuk menindaklanjuti adanya dugaan pekerjaan Bola Soba yang menyalahi aturan.

Baca Juga:  Kepala Desa Terpilih di Luwu Utara Diminta Perkaya Literasi dan Daya Baca

“Kita membahas Bola Soba yang lagi trending, sehingga kami memanggil BMKCTR dan dihadirkan konsultan pengawas dan pelaksana, kemudian kami mengejar terkait penonaktifan kontrak,” kata Indra Jaya.

Rapat tersebut diwarnai interupsi berkepanjangan dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Bone.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Farel Adywansya mengawali interupsi mempertanyakan ketidakhadiran Kadis Bina Marga, H Askar.

Kemudian Sekretaris Komisi III DPRD Bone, Andi Yusuf Nuryawan mempertanyakan Kabid sekaligus PPTK yang tidak membawa dokumen berupa kontrak bola soba dan master plannya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Adhar mencecar adanya aktivitas di lokasi proyek bola soba sementara diketahui kontraknya non aktif

Baca Juga:  Rumah Panggung Kakek Namawas Ludes Terbakar di Pallette

Indra Jaya yang memimpin rapat selanjutnya melakukan skorsing rapat lantaran tidak adanya penjelasan terkait proyek bola soba.

“Dari BMKCTR tidak dapat menejelaskan secara rinci, kita akan undang ahlinya LKPP, kita mau tanya sesuai aturan atau hanya akal akalan kenapa kontraknya dinonaktifkan,”kata Indra Jaya.

“Dari keputusan rapat tadi, kami meminta dihadirkan tanggal 23 Mei BMKCTR, pengawas, pelaksana, inspektorat, dan keuangan,” tambahnya.(Ju)*.