Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan N mantan Kepala Desa Laoni sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Kamis (17/10/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp 409.680.094,00. Hal ini
berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ungkapnya, Kamis malam (17/10/2024).
Terhadap tersangka N telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Bahwa terhadap tersangka N disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.*