Daerah

Panwaslu Ulaweng Butuh 43 Pengawas TPS, Ini Syaratnya!

178
×

Panwaslu Ulaweng Butuh 43 Pengawas TPS, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Panwaslu Ulaweng membutuhkan sebanyak 43 Pengawas TPS yang akan disebar di semua desa se-Kecamatan Ulaweng.

“Rekrutmen Pengawas TPS Kecamatan Ulaweng telah dibuka. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024. Pendaftaran dan seleksi tidak dilungut biaya,”ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Ulaweng Ahwal Ahmad, Kamis (12/9/2024).

“Panwaslu Kecamatan
Ulaweng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS. Total Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 43 orang,”tambah anggota Panwaslu Kecamatan Ulaweng, A Ramli.

Lebih laniut, Ramli menyebutkan, berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan Ulaweng tentang Pendaftaran Calon Pengawas TPS Kecamatan Ulaweng nomor 005/KP.01.00/K.SN-03-27/09/2024 ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1) Persyaratan Pengawas TPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

Baca Juga:  Terbaik di Sulsel, BPP Tanalili Luwu Utara Berpeluang Jadi BPP Terbaik di Indonesia

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga:  Sekda Pimpin Upacara Persemayaman Jenazah Kades Tea Musu Andi Budianti

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

2) Pengajuan Surat Pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Ulaweng dengan dilampiri

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara limatahun atau
lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengansesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Luwu Utara Panen Juara pada Festival Model Pembelajaran Bahasa dan Sastra

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulaweng

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulaweng, Jl. Datu
Cinnong, No. 8 Desa Manurunge atau via email: panwaslukec.ulaweng@gmail.com

5. Dibuat masing-masinh rangkap dua terdiri dari satu asli satu fotocopy.*