Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu usai DPO selama enam bulan lebih. Penangkapan sehubungan dengan Laporan Polisi per tanggal 17 Februari 2024.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar menyampaikan, Pelaku FOT Alias G Bin T alamat Jalan Sungai Cerekang, Kelurahan TA diamankan di pinggir jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Selasa 3 September 2024.
“Pelaku FOT diamankan atas pengembangan dan penunjukan AC bin H yang ditangkap terlebih dahulu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 di BTN Griya Bajoe, Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Bajoe karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran sedang yang ditemukan di atas lantai dalam kamar yang dikuasai AC bin H”, ujarnya.
Kemudian dari pengakuan AC Bin H, sabu tersebut diperoleh dari FOT sebanyak 1 ( satu ) paket sedang. Maka pada saat itu dilakukan pencarian terhadap FOT namun tidak ditemukan keberadaannya sehingga personel menerbitkan Surat DPO terhadap FOT.
“Setelah 6 Bulan 17 Hari DPO, Pelaku FOT akhirnya berhasil ditemukan pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024, sekitar pukul 12.00 wita di pinggir jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur”, Jelasnya.
“Dari hasil Pengakuan FOT, dirinya mengaku dan membenarkan keterangan AC Bin H kalau dirinya yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AC bin H secara cuma-cuma yang diperolehnya dari H alias B untuk tujuan dikonsumsi secara bersama-sama dengan AC namun tidak sempat dikarenakan pada malam itu FOT mengetahui kalau AC ditangkap oleh pihak kepolisian”, Terangnya.*