Advertorial

Penebangan Mangrove di Bontang Kuala, Andi Faisal: Edukasi Harus Digalakkan

504
×

Penebangan Mangrove di Bontang Kuala, Andi Faisal: Edukasi Harus Digalakkan

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, BONTANG – Penebangan magrove secara sembarangan bukan hanya terjerat masalah hukum, melainkan juga berdampak pada lingkungan sekitar.

Hal ini menjadi sorotan Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, saat dijumpai awak media, Kamis (22/8/2024).

Andi Faisal mengaku prihatin penebangan pohon mangrove masih terjadi di daerah Bontang, khususnya wilayah pesisir Bontang Kuala.

“Kurang pemahaman dari masyarakat sehingga penebangan mangrove di Bontang Kuala, masih terjadi. Dianggap seperti pohon biasa yang bisa dicabut atau ditebang tanpa sadar tentang akibatnya,”jelas Andi Faisal

Jadi peran kelurahan, kecamatan dan instansi terkait sangat penting untuk memberikan edukasi prihal manfaat mangrove untuk menjaga kestabilan garis pantai dari ancaman erosi dan abrasi

Baca Juga:  DPRD Bontang Pertanyakan Penurunan Anggaran RSUD Taman Husada

“Mulailah memberikan edukasi tentang manfaat mangrove, salah satunya dapat mencegah banjir rob. Jadi semua harus berperan aktif mengingatkan masyarakat,’imbuhnya.

Apalagi ada ancaman hukuman yang dapat disangkakan kepada setiap orang yang menebang mangrove sembarangan sebagaimana Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Hati-hati yah menebang mangrove sembarangan bisa terjerat pidana. Kalau sudah ditebang harus tanam ganti,”terangnya.

Dia menekankan penting menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk merawat dan menjaga lingkungan dengan tidak merusak hutan mangrove.