KABARTA.ID, BONE – Sebanyak 2(dua) nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diciduk polisi.
Kedua nelayan itu bernama A Alias L (25), warga Jalan MH.Thamrin dan H Alias U (40) alamat Jalan KH.Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Penyebabnya, mereka diketahui melakukan tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel. Senin (05/08/2024) kemarin.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan personel telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A Alias L yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari tangan pelaku H Alias U seharga Rp. 200 ribu”, ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Sehingga saat itu juga, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H Alias U dan hal tersebut diakuinya bahwa benar telah menjual / menyerahkan sabu kepada pelaku A Alias L.
Selanjutnya, ditemukan pula barang bukti dalam penguasaan pelaku H Alias U sebanyak 5 ( lima ) paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu.
Dia menambahkan sabu yang telah dijual kepada pelaku A Alias L maupun sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari pelaku inisial SD seharga Rp. 450 ribu paket sedang kemudian dipisahkan menjadi 6 ( enam ) sachet ukuran kecil.
“Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku inisial SD masih dalam pengejaran”, terangnya.
(AJ)*