Ragam

464 ASN Dilaporkan Tidak Netral Pemilu 2024, Sulsel Tertinggi 45 Pelanggaran

169
×

464 ASN Dilaporkan Tidak Netral Pemilu 2024, Sulsel Tertinggi 45 Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Sejumlah ASN ditemukan melakukan pelanggaran pemilu pada pemilu 2024

KABARTA ID, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan, telah mendapat ratusan pengaduan tidak netralnya ratusan aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan selama masa Pemilihan Umum 2024.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pada 2023, atau periode menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat laporan 262 ASN yang dilaporkan tidak netral. 259 laporan terhadap ASN atau 99% nya telah selesai diproses dengan hasil 141 ASN yang dilaporkan terbukti melanggar netralitas ASN.

“Sebanyak 259 atau 99% laporan tersebut telah diselesaikan dan 141 ASN atau 54% diantaranya terbukti melanggar netralitas dan telah diterbitkan rekomendasi,” kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:  Pemkot Bontang Alihkan Internet Gratis Untuk Pelaksanaan Pemilu

Dari total rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, saat in ada 98 ASN atau 70% di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK.

Sementara itu, pada 2024 KASN menyerahkan rekomendasi terkait laporan pelanggaran netralitas terhadap 202 ASN kepada PPK. Dari hasil rekomendasi tersebut, terdapat 67 ASN atau 43% yang ditindaklanjuti PPK.

Sebelumnya, Agus juga telah mengungkapkan ada 5 provinsi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak. Lima provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

“Itu 5 besar, mudah-mudahan berhenti sampai di sini karena masih ada sekian hari sampai Pemilu dan Pilkada di 27 November,” kata Agus dalam paparannya di rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa, (6/2/2024).

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Camat Ulaweng Ingatkan Kades Jaga Kamtibmas

Menurut data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran. Sedangkan di Sulawesi Tenggara terjadi 29 pelanggaran; Jawa Tengah 22 pelanggaran; Sulawesi Barat 20 pelanggaran; dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.

Adapun di posisi 6 ditempati Provinsi Riau dengan 7 pelanggaran; Provinsi Banten 6 pelanggaran; Nusa Tenggara Barat 5 pelanggaran; Nusa Tenggara Timur 4 pelanggaran; Sulawesi Utara 3 pelanggaran; dan Jambi 3 pelanggaran. Pelanggaran juga ditemukan di sejumlah provinsi lain dengan jumlah antara 2 sampai 1 pelanggaran.

Agus mengatakan KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN. Dia mengatakan ada daerah yang tergolong merah, kuning dan hijau. “Ini bukti ada daerah-daerah yang perlu benar-benar diawasi agar tidak meningkat,” kata dia.

Baca Juga:  DPRD Ungkap 4 OPD Pemprov Sulsel Masih Berutang Miliaran Rupiah

Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional. “Ini bukan main-main, ini serius,” kata dia.