KABARTA.ID, BONE — Kepala Dinas(Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bone secara tegas menolak operasi tambang di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Pasalnya, Desa Wollangi dan sekitarnya terdapat sumber mata air utama PDAM Kabupaten Bone.
“Kami dengan tegas menolak segala aktivitas tambang di sumber mata air Wollangi, perlu diingat sekali lagi beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya yg tidak memiliki izin sampai saat ini tidak menggugurkan pelanggaran pidanya, yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” kata Dray Vibrianto, Kamis 9 Mei 2024.
Dia menambahkan apa yang dilakukannya dengan mengirim surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi sumber mata air Wollangi Bone.
“Kalau mau terbuka sejak awal perusahaan ini sudah tidak jujur, pertama izin lingkungannya mereka ajukan ukl/upl padahal seharusnya izinnya amdal karena lokasi mereka berada di daerah resapan air wolangi,” kata Dray Vibrianto.
“Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan mereka tdk bisa menampilkan analisis tentang dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air wolangi,” tambahnya.
Pengelola CV. Dua Tujuh Group, yang mengelola pertambangan galian C batu kapur kini tak kunjung dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasional tidak dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal sejumlah izin awal sudah dipenuhi pengelola CV. Dua Tujuh Group.
Namun, pada izin terakhir, IUP Operasional tidak dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin operasional tersebut setelah menerima Surat Pernyataan Penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Nomor: 660.1/446/DLH/XII/2023.
Surat penolakan serupa juga diterima dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone dengan Nomor: 96/690/PDAM/XII/2023.
(AJ)*