Bontang – Seorang pengedar sabu kembali berulah.
Meskipun baru bebas, warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kaltim, DA (29) kembali diciduk saat hendak bertransaksi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, mengatakan sejak awal pelaku sudah diintai karena gerak-geriknya mencurigakan.
Saat melintas di jalan Zamrut, Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Rabu (24/1/2024) pukul 21.00, motor pelaku disetop untuk menjalani periksaan.
“Dari hasil pengeledahan didapatkan 3 paket sabu seberat 1,25 gram dikemas dalam bungkus rokok,’jelasnya.
Pihak polisi mengamakan pelaku beserta alat bukti berupa sepeda motor, bungkus rokok dan sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.
“Semua kita sita untuk pengembangan kasus,”jelasnya.
Transaksi narkoba ini menggunakan sistem jejak untuk memuluskan aksinya.
Pengedar dengan pembeli tidak saling bertemu namun hanya berkomunikasi dengan sambungan telepon.
“Dari pengakuan tersangka memang berencana membawa sabu itu ke pembeli tapi ketahuan petugas,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.