Jakarta – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di masyarakat Indonesia diharapkan bisa meluas ke masyarakat paling lambat September 2024 mendatang, hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi.
Permintaan ini disampaikan ke Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, (09/01).
“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai (sistemnya),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Selasa, (09/01) lalu.
Sama seperti namanya, Digital ID ini merupakan identitas masyarakat Indonesia berbasis digital yang nantinya diharapkan bisa menggantikan peran KTP fisik sebagai tanda identitas seseorang.
Berbeda dengan e-KTP yang berbentuk kartu fisik, KTP digital ini adalah dokumen digital dalam format gambar, aplikasi ataupun QR Code yang perlu di scan.
Nah, berhubung pemerintah sudah mulai meminta penerapan IKD, yuk simak cara-cara membuat KTP Digital berikut ini.
Unduh dan instal aplikasi IKD pada Google Play Store dan App Store.
Setelah terpasang, buka aplikasi lalu tekan opsi ‘Daftar’
Isi data NIK dengan benar, dan masukkan email serta nomor HP aktif pada smartphone yang kalian pakai.
Klik ‘Verifikasi Data’
Pilih menu ambil foto dan lakukan foto selfie. Sama seperti foto untuk KTP biasa, pendaftar tidak boleh menggunakan kacamata dan juga masker.
Foto ini digunakan untuk Face Recognition.
Setelah itu, pilih Scan QR Code. Walaupun IKD bersifat digital, tapi kalian masih harus mendatangi petugas operator Dinas Dukcapil di daerah setempat untuk scan QR Code.
Setelah scan, pendaftar akan mendapat email berisi kode untuk aktivasi aplikasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan kode captcha > aktivasi KTP Digital
Dan, selesai! Kalian sudah bisa bisa menggunakan IKD sebagai identitas digital kalian yang baru.
Sebelum benar-benar menyelesaikan pendaftaran ini, pastikan lagi untuk memeriksa status IKD kalian. Caranya, pilih menu masuk dan masukkan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan.
Sebagai informasi tambahan, walaupun IKD atau KTP Digital akan menggantikan e-KTP, tapi KTP elektronik tetap bisa digunakan bagi mereka yang tidak menggunakan smartphone, seperti lansia dan masyarakat yang tidak memungkinkan untuk membuat KTP Digital.
Kehadiran IKD atau Digital ID ini merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Implementasi ini dilakukan agar data-data pribadi masyarakat tidak mudah tersebar.
Diharapkan dengan adanya IKD ini, data-data pribadi pengguna nantinya hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak yang diberikan data tersebut sesuai dengan persetujuan pengguna. Contohnya, ketika bertransaksi di bank, maka yang hanya mengetahui data pengguna adalah pengguna dan bank tersebut saja.