Bontang – Tak butuh waktu lama, Polres Bontang mengungkapkan kasus penganiayaan yang berujung kematian di tepi jurang, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim, Senin (15/1/2023) lalu.
Seorang pria (Ay) asal Loktuan Kecamatan Bontang Utara, diamankan karena terakhir kali bertemu dengan korban.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyebutkan terduga tersangka ternyata saudara kandung korban.
“Hasil dari penelusuran serta keterangan saksi-saksi mengarahkan kepada adik korban. Dan polisi langsung menangkapnya di rumahnya,”jelasnya.
Belakangan diketahui korban ialah warga Loktuan bernama Oland. Sebelum kejadian, pelaku bersama kakaknya Oland berbonceng .
Mereka bertengkar di tengah perjalanan hingga terjadi perkelahian.
Pertengkaran dipicu sakit hati (Ay) terhadap kakaknya sendiri yang sering mengganggunya.
“Keduanya berkelahi, lalu Ay diduga mendorong kakaknya ke jurang dan terbentur benda keras yang membuat korban meninggal,”jelasnya.
Sementara pelaku diamankan di Mapolres Bontang untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Pelaku terancam penjarah maksimal 15 tahun berdasarkan pasal 351 dan 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan,”pungkasnya.