Hukum

OJK Ancam Blokir Rekening Terlibat Judi Online

800
×

OJK Ancam Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta kepada seluruh warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) tidak melakukan aktivitas judi online.

Saat ini, OJK sudah memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya untuk memerangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca Juga:  Nasib 3 Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Bone Diputuskan Besok

“Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memperhatikan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini,” kata Fredly di Kota Cirebon, Rabu (27/12/2023). Menurut Fredly, pemblokiran merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif,” kata Fredly. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Terbaru, lanjut Dian, OJK pun telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” kata Dian.

Baca Juga:  Kejari Bone Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2020, Narkotika Ada 91 Gram

 

(bisnis.com)