Bontang – Komisi I DPRD Bontang meminta kejelasan dari RSUD terkait keluhan pasien BPJS kesehatan hanya bisa menjalani rawat inap hanya 3 hari.
Hal ini diungkapkan Muhammad Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, isu tentang pelayanan RSUD Taman Husada itu sangat merugikan bagi pasien BPJS Kesehatan, apalagi jika pasien belum sepenuhnya pulih.
“Bagaimana nantinya, jika dalam waktu tiga hari tersebut kondisi pasien belum sembuh total, apakah tetap disuruh pulang karena batas waktu cuman tiga hari saja,” jelasnya saat rapat, Senin (4/12/2023) lalu.
Agar isu ini tidak semakin liar, menurutnya pihak RSUD harus meluruskan informasi tersebut agar tidak membuat masyarakat kebingungan.
“Ini kita harus mendapatkan jawaban dari pihak tersebut, benar adanya atau tidak, karena kami tidak ingin isu negatif ini semakin tersebar luas,’jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang, Niken Titisurianggi, ada perbedaan pandangan antara masyarakat dan para tenaga medis, perihal isu tersebut.
“Dari secara medisnya, bisa dengan menggunakan rawat jalan tanpa harus menunggu pasien bisa berjalan sendiri. Seperti kasus stroke misalnya, kondisi seperti itu harus dirawat inap, padahal sebenarnya bisa saja jika dengan rawat jalan. Itu mungkin perbedaannya, berbeda persepsi,” tutupnya.