KABARTA.ID, BONTANG— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelenggaran Pesantren masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 resmi disepakati DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang.
Raperda tersebut merupakam Ranperda inisiatif DPRD tersebut perlu disusun dalam rangka menciptakan suasana pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran pendidikan di pesantren dengan mutu lebih baik, amanah, serta profesional.
“Pendidikan pesantren harus mampu menciptakan insan generasi bangsa yang agamis, berwawasan kebangsaan yang baik. Makanya diperlukan fasilitas untuk menunjang hal tersebut,” ungkap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Adrofdita saat menyampaikan laporan Bapemperda di rapat paripurna, Senin (27/11/2023) malam.
Dalam laporannya, Adrof mengatakan pendidikan pesantren perlu pembinaan dari pemerintah sebagai instrumen dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia berbasis agamis, nasionalis serta memahami ilmu pengetahuan teknologi yang bermanfaat bagi Kota Bontang.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Agama, data Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kota Bontang per Januari 2023, baru ada delapan Ponpes, dengan total 616 santri.
Lebih lanjut, Adrofdita menilai pondok pesantren dinilai bisa membentuk insan yang Islami, memiliki penguasaan ilmu agama, pengetahun dan teknologi yang mendorong terciptanya pribadi berakhlak mulia, tolong menolong, seimbang dan moderat.
Diharapkan dengan aturan ini tercipta suasana pendidikan pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran sehingga pendiri, pengasuh, pengajar dan santri menerima manfaat lebih baik dan berkualitas.