KABARTA.ID, BONE— Dugaan produk ilegal dari skincare RY SkincareS yang laporannya masuk di Polres Bone dinyatakan tidak terbukti. Dari serangkaian pemeriksaan, RY Skincare dinyatakan legal dan aman.
Pihak kuasa hukum, meminta polisi memproses hukum penyebar hoaks, AR.
Polisi memutuskan menghentikan proses penyelidikan atas laporan dari AR yang mengaku dirugikan setelah menggunakan skincare tersebut.
Kuasa hukum Reskiani selaku owner Ry Skincare, Ilham SH MH mengatakan, pada 21 Agustus 2023 polisi mengeluarkan SP3 atau penghentian penyelidikan.
“Dengan serangkaian pemeriksaan, penyidik menegaskan pelaporan AR tidak terbukti,nskincare Reskiani ini aman untuk digunakan. Dokter ahli juga sudah diperiksa yang menegaskan bahwa produk ini aman,” kata Ilham kepada awak media di salah satu Cafe di Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, Kamis (31/8/2023).
Bahkan, kata dia, pelapor yang meminta uji klinis dan uji lab, polres menindaklanjuti dan ternyata hasilnya sama. Produk ini aman dan tidak mengandung bahan berbahaya
Apalagi produk ini lanjutnya sudah terdaftar di BPOM. Bahkan sudah ribuan yang digunakan masyarakat.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, pihaknya juga meminta polisi tetap menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan kliennya terkait pasal 27 dan 28 UU ITE.
“Harapan kami dengan memberikan klarifikasi yang sebelumnya menyebut bahwa produk klien kami berbahaya, kami luruskan bahwa produk RY Skincare aman digunakan,” kata Ilham.
“Dan pihak AR, sekarang menjadi terlapor, semoga kedepan ada hasil bisa ditingkatkan ke penyidikan karena kami yakin beberapa kita ajukan saksi saksi, kami rasa cukup,” tambahnya.
Sementara itu, owner RY Skincare Mustakim dan istrinya Reskiani menyebutkan jika produknya sudah terdaftar di BPOM sejak 2020.
Ia menegaskan produk skincarenya sudah beredar sejak 2018 dan sudah terjual 10 ribu peaces.
“Produk kami sudah beredar sejak 2018 dan Alhamdulillah sudah terjual 10 rbu pcs,” tutur Reskiani.
Sbelumnya, muncul postingan di Instagram dari AR yang diduga ditujukan kepada Reskiani yang menyebut jika produk skincare tersebut berbahaya. Bahkan disebarkan hokas di media sosial.
Dari postingan di Instagram tersebut yang merugikan klien kami, akhirnya pihak RY Skincare melaporkan AR ini ke polisi.
Terlapor AR, juga diketahui pernah bekerja dengan pihak RY Skincare sebagai ambbasador. Namun diputus kontrak, dengan beberapa pertimbangan pihak RY Skincare.
(AJ).