KABARTA.ID, WATAMPONE – Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020 resmi ditetapkan, Senin (21/9/2020) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E serta dihadiri Bupati Bone Dr. A Fahsar M Padjalangi, M. Si. tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bone.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mempersilahkan satu per satu jubir fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah(Perda)
“Setelah mendengarkan semua Fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Irwandi Burhan.
Sementara itu Bupati Bone Dr. H A Fahsar M Padjalangi, M. Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TPAD) Bone mulai membahas hingga menyelesaikan Ranperda P-APBD Bone tahun 2020.
“Saya mnegucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada anggota dewan terhormat atas selesainya pembahasan Ranperda ini. semoga apa yang kita lakukam dapat mewujudkan Bone Mabessa Mandiri Berdaya Saing dan Sejahtera,” kata Bapak Bupati Bone.
“Kabupaten Bone ini pertama dari 24 Kabupaten di Sulawesi Selatan yang menetapkan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020,” tambahnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan SE bersama Bupati Bone Dr H A Fahsar M Padjalangi M.Si.(AN).