KABARTA.ID, BONE— Admin akun Instagram @lambeturah_bone_ dilaporkan ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (22/10/2026) menyusul unggahan media sosial yang disebut memicu perselisihan hingga perkelahian antaranggota kelompok pemuda Ancol Phatend Bone.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel. Terlapor berinisial FAZ, 38 tahun, yang diduga sebagai admin akun tersebut.
Perkara ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sesuai pasal yang tercantum dalam laporan.
Berdasarkan uraian pelapor, persoalan bermula dari sejumlah unggahan akun Instagram @lambeturah_bone_ yang memuat narasi mengenai dugaan perselingkuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S. Dalam keterangan lain terkait perkara ini, unggahan akun tersebut juga disebut memuat narasi mengenai Bupati dan Ketua DPRD Konoha.
Kebenaran narasi yang dipersoalkan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Menurut pihak pelapor, unggahan itu memicu perdebatan dan perselisihan di kalangan anggota Ancol Phatend hingga berujung perkelahian. Situasi tersebut kemudian mendorong pihak terkait menempuh jalur hukum agar persoalan itu dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Ancol Phatend, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mengatakan bahwa informasi yang disebarluaskan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika dampaknya meluas hingga memicu konflik sosial.
“Ketika sebuah narasi unggahan yang kebenarannya belum teruji memicu perselisihan hingga berujung perkelahian antaranggota, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Kami meminta aparat menguji kebenaran informasi, konteks penyebarannya, dan unsur hukum yang relevan berdasarkan bukti,” tegas Asrul.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polres Bone dengan menyertakan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Asrul, dampak unggahan tersebut telah dirasakan oleh organisasi yang didampinginya. Ia menilai narasi yang beredar berpotensi merusak hubungan sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
(AN)











