Daerah

Husniah Talenrang Dipecat Mendagri, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

115
×

Husniah Talenrang Dipecat Mendagri, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, GOWA— Sitti Husniah Talenrang, disebut dipecat atau diberhentikan sebagai Bupati Gowa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat pemberhentian Husniah kini disebut sudah ada surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/10/2026).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan hal tersebut.

“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini” ujarnya, Rabu malam.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Baca Juga:  Kenali Teritorial, Dandim 1407 Bone Instruksikan Babinsa Jadi Irup di Wilayah 

“SK nya tertanggal hari ini SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang dan SK Plt bupati DM (Darmawangsyah Muin). InshaAllah besok fisik nya kita ambil di pemprov,’ jelasnya

Menurutnya, dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Husniah dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Sebelumnya, polemik kepemimpinan Husniah mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Gowa. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian menjadi perhatian publik.

Salah satu isu yang turut mencuat berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara Husniah dan konsultan politiknya, Muh Basri, yang dikenal dengan sapaan Om Bas atau Basri Kajang. Dugaan tersebut merupakan bagian dari isu yang beredar dan perlu ditempatkan sesuai fakta serta keterangan resmi pihak terkait.

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Dimediasi Dewan, Guru Sukarela Bone Dipastikan Kembali Mengabdi ke Sekolah

Perkembangan proses pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa masih perlu merujuk pada dokumen resmi Kemendagri untuk memastikan status jabatan dan waktu berlakunya keputusan tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung dan penerbitan SK pemberhentian akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan