Sulsel

Wagub Sulsel Fatmawati Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Manfaat Terapi Hiperbarik

46
×

Wagub Sulsel Fatmawati Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Manfaat Terapi Hiperbarik

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,MAKASSAR— Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk memperluas sosialisasi mengenai manfaat dan pemanfaatan terapi oksigen hiperbarik kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Fatmawati setelah menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam kegiatan yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Gedung Hasanuddin, Makassar, Senin (12/10/2026).

Fatmawati mengatakan, kegiatan tersebut memberinya pemahaman lebih luas tentang manfaat terapi hiperbarik, yang sebelumnya lebih dikenal untuk menunjang kebugaran dan perawatan kulit.

“Kalau hari ini kita sudah mendapat ilmu dan penghargaan, tentu kita dianggap sudah mumpuni untuk mengedukasi ataupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Ternyata manfaat hiperbarik ini sangat luar biasa untuk kesehatan,” ujar Fatmawati.

Ia berharap para kepala daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenal layanan tersebut. Dengan begitu, informasi mengenai fungsi, manfaat, dan indikasi medis terapi hiperbarik dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat di daerah masing-masing.

Baca Juga:  Sulsel Jadi Percontohan Nasional Komcad ASN, Gubernur Sulsel : Harus Jadi Teladan

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui ketersediaan layanan kesehatan tersebut sekaligus memahami bahwa penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan dan indikasi medis.

Sementara itu, Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pemberian brevet kehormatan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik.

Ia menyebutkan, fasilitas terapi hiperbarik di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI tidak hanya melayani prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan sesuai ketentuan pelayanan medis.

Menurut Andi Abdul Aziz, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas penyelaman. Akses terhadap layanan ini dinilai penting, terutama bagi penyelam dan masyarakat pesisir yang berisiko mengalami penyakit dekompresi.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka Dapat Dilanjutkan, Warga Serahkan Alas Hak ke Gubernur Sulsel

Ia juga menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terapi hiperbarik tetapi terkendala biaya, mengingat layanan tersebut disebut belum ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Letkol Laut (K) dr. Suhadi, menjelaskan bahwa terapi oksigen hiperbarik dilakukan dengan memberikan oksigen berkonsentrasi tinggi kepada pasien di dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal.

Terapi tersebut terutama digunakan untuk menangani penyakit dekompresi pada penyelam. Dalam kondisi tertentu, terapi hiperbarik juga dapat menjadi terapi pendukung untuk masalah kesehatan lain, termasuk luka yang sulit sembuh.

Meski demikian, penggunaannya harus melalui pemeriksaan dan evaluasi tenaga medis karena tidak semua kondisi dapat ditangani dengan terapi tersebut. Indikasi, manfaat, kontraindikasi, serta risiko terapi perlu dipertimbangkan sebelum tindakan dilakukan.

Baca Juga:  APBN Jadi Penopang Ekonomi Sulsel, Belanja Negara Tembus Rp12,76 Triliun hingga Maret 2026

Di Sulawesi Selatan, layanan terapi hiperbarik tersedia di RSAL Jala Ammari Kodaeral VI dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Keberadaan kedua fasilitas ini diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya untuk penanganan penyakit dekompresi.

Penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik tahun 2026 tersebut disebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Nomor Kep/2040/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.

Penerima brevet berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, perguruan tinggi, tenaga medis, hingga sejumlah instansi lainnya.

Selain Fatmawati Rusdi, penerima brevet dari unsur pemerintah daerah disebut meliputi Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan