Daerah

Ayo Warga Bone Bayar Pajak Kendaraan! Ini 3 Keringanan Diberikan Pemerintah hingga 31 Oktober 2026

19
×

Ayo Warga Bone Bayar Pajak Kendaraan! Ini 3 Keringanan Diberikan Pemerintah hingga 31 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyosialisasikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tunggakan tahun pajak 2025 ke bawah.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.

Program itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.34/20252/BAPENDA tentang Program dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Kabupaten Bone.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 973/13728/Bapenda tanggal 5 Oktober 2026 serta Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1635/XI/Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Dalam program tersebut, terdapat tiga bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat, yakni pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2025 ke bawah,” kata Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  KORPRI Camp and Competition 2023, Ajang Penguatan Komunikasi dan Merawat Solidaritas

Untuk memaksimalkan pelaksanaan program, Bupati Bone meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa mengambil langkah strategis guna memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah penyelesaian seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone, termasuk kendaraan yang dikuasai masing-masing perangkat daerah dan kecamatan.

Selain itu, seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa diminta aktif menyosialisasikan program pembebasan denda dan diskon PKB serta BBNKB kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemkab Bone juga mendorong pemanfaatan berbagai sarana publikasi dan media komunikasi, mulai dari situs resmi pemerintah, radio daerah, media sosial, videotron, baliho, spanduk, hingga papan informasi publik.

Baca Juga:  Banyak Kursi Kosong di Rapat Paripurna DPRD Bone, Pimpinan Dewan Minta Maaf

Materi sosialisasi program dapat diakses melalui tautan yang dicantumkan dalam surat edaran untuk membantu perangkat daerah menyebarluaskan informasi secara lebih efektif.

Peran camat, lurah, kepala desa, kepala dusun atau lingkungan, serta ketua RT/RW juga menjadi perhatian. Mereka diminta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur masyarakat lainnya untuk menyampaikan informasi tersebut melalui pertemuan warga maupun kegiatan pelayanan masyarakat.

Sosialisasi juga diarahkan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta perangkat desa agar turut menyampaikan informasi mengenai manfaat program tersebut.

Pembayaran Pajak Bisa Melalui Berbagai Kanal

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dan pelunasan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pelayanan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru, serta layanan digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga:  Danyon Brimob Bone Beri Kejutan di HUT POMAD Ke-76

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang disebutkan dalam surat edaran, di antaranya QRIS, mobile banking Bank Sulselbar dan Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, serta Indomaret.

Pemkab Bone turut meminta seluruh pihak melakukan langkah-langkah inovatif sesuai kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing agar informasi mengenai program ini dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa pemberlakuan insentif untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Masyarakat Kabupaten Bone diimbau untuk segera mencari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah dan layanan Samsat agar dapat memahami persyaratan serta ketentuan program sebelum masa berlaku insentif berakhir pada 31 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan