Daerah

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Pansus I DPRD Bone Dalami Ranperda di Maros

21
×

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Pansus I DPRD Bone Dalami Ranperda di Maros

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAROS–– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bone melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bagian aset Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (24/9/2026).

Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan barang milik daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ketua Pansus I DPRD Bone, A. Muh. Salam Lilo AK, mengatakan perubahan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

“Perda Nomor 11 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, regulasi tersebut telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bone,” ujar Salam Lilo.

Baca Juga:  Kominfo Luncurkan Si Modis Lutra, Diharap Jadi Cikal Bakal Bank Data IT di Luwu Utara

Menurutnya, Pansus I saat ini tengah mendalami materi Ranperda agar substansi perubahan yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan terbaru sekaligus menjawab kebutuhan pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan Ranperda yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sehingga lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan di BKAD Kabupaten Maros, khususnya pada bagian aset, merupakan bagian dari proses pendalaman materi Ranperda, terutama terkait tata kelola dan penatausahaan barang milik daerah.

Pansus I DPRD Bone berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat sistem pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pengawasan barang milik daerah.

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Nama Dan Jabatannya

Dengan penyesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan memiliki landasan hukum yang selaras dengan ketentuan terbaru, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib dan mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun jajaran Pansus I DPRD Kabupaten Bone terdiri atas:

A. Muh. Salam Lilo AK – Ketua Pansus I.
Muksim, S.Sos., M.M. – Wakil Ketua Pansus I.
Andi Muhammad Yusuf Nuryawan, S.H. – Anggota.
Andi Unru – Anggota.
Andi Adhar – Anggota.
A. Muhammad Ridwan – Anggota.
Andi Mappanyukki, S.Sos. – Anggota.
H. Adriana Page, S.E. – Anggota.
Andi Heryanto Bausad, S.H. – Anggota.
H. Andi Suaedi, S.H. – Anggota.
Seheruddin, S.Pd.I. – Anggota.
Zaenal Takdir, S.M. – Anggota.
Andi Akhiruddin, S.ST. – Anggota.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Teken MoU, Rute ATR Bone-Kendari Siap Beroperasi di Bandara Arung Palakka

(Ju)*

Tinggalkan Balasan