Daerah

KPP Pratama Palopo Sampaikan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2025

38
×

KPP Pratama Palopo Sampaikan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2025

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PALOPO— KPP Pratama Palopo menerima kunjungan wajib pajak yang berkonsultasi terkait relaksasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 di loket helpdesk, Jumat (27/3/2026).

Kunjungan tersebut dipicu oleh maraknya informasi di media sosial mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Salah seorang wajib pajak mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada petugas.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak.

Menanggapi hal itu, petugas helpdesk menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur kebijakan perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Baca Juga:  Apotek Disoal, Komisi IV DPRD Bone Hadirkan Dinkes Bone - PMII Bone

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif untuk beberapa kondisi, di antaranya keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak, selama dilakukan dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Petugas menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan administrasi perpajakan, sekaligus mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.

“Contohnya, jika wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku kalender melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, maka akan diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” jelas petugas.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda 2025, Bupati Bone Ajak Pemuda Jadi Penggerak Utama Inovasi dan Perubahan

Ia menambahkan, penghapusan sanksi tersebut dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP telah terbit, akan dihapus secara jabatan.

Melalui kebijakan ini, KPP Pratama Palopo berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi secara bijak serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Selain itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan