Daerah

Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan Pemuda Residivis Sabu

137
×

Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan Pemuda Residivis Sabu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan seorang pemuda berinisial PT (22) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Informasi tersebut disampaikan Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, berdasarkan laporan dari Kasat Resnarkoba Polres Bone terkait penanganan kasus sehubungan Laporan Polisi tertanggal 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian. Saat berada di pinggir Jalan Jend. Sukawati, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial PT, warga Kaccope, Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Tim Kodim 1407 Bone Menang Tipis atas Pemkab Bone di Laga Sparring Minisoccer

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” ujarnya, Iptu Rayendra, Rabu (4/3/2026).

Selain dua sachet sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau beserta sim card, satu batang pireks kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, serta satu bungkus rokok merek Urban Mild.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Makassar.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Buka Pelaksanaan Porkab Bone 2024, Pj Bupati Bone : Tumbuhkan Bakat dan Minat Atlet

Atas perbuatannya, PT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Ju)*

#polresbone #amankanpelaku #residivis #narkoba #sabu

Tinggalkan Balasan