DaerahEkobis

6346 Produk Kedaluarsa di Bone Dimusnahkan: 3093 Kosmestik, 3253 Makanan Ringan

121
×

6346 Produk Kedaluarsa di Bone Dimusnahkan: 3093 Kosmestik, 3253 Makanan Ringan

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 6346 produk kadaluarsa di Kabupaten Bone Susel dimusnahkan, Rabu (11/2/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3093 produk kosmestik kadaluarsa dan 3253 lainnya makanan ringan yang juga telah kadaluarsa.

Melansir medsos Polres Bone menyebutkan, pemusnahan dilakukan di PT Bina Agung Cipta Bersama Distrik Bone di Jalan Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan TRT, Bone. Pemusnahan barang expired sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Brigpol Imam, yang hadir langsung karena lokasi perusahaan berada di wilayah binaannya. Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari produk kosmetik sebanyak 3.096 bungkus serta snack atau makanan ringan sebanyak 3.253 bungkus. Seluruh barang tersebut merupakan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa sehingga tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi,”demikian dilansir di medsos Polres Bone

Baca Juga:  Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres: Akan Tuntaskan Hingga Akar

Setelah dilakukan pemusnahan, sisa barang kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Watampone, Kecamatan Palakka, guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali di tengah masyarakat.

Brigpol Imam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan seperti ini merupakan bagian dari tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung upaya perlindungan konsumen dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.*