Daerah

Efek Kebijakan Pusat, 69 Ribu Warga Bone Non Aktif Kartu JKN BPJS

780
×

Efek Kebijakan Pusat, 69 Ribu Warga Bone Non Aktif Kartu JKN BPJS

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Sejumlah warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ramai-ramai mengeluhkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mereka mendadak nonaktif.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga tidak lagi bisa menggunakan layanan kesehatan meski sebelumnya rutin berobat.

Iwan, warga Kecamatan Dua Boccoe, mengaku terkejut saat mengetahui kartu BPJS miliknya tidak aktif. Padahal, ia masih menjalani kontrol rutin di RSUD.

“Saya masih pakai BPJS, tiba-tiba tidak aktif padahal masih kontrol rutin di rumah sakit,” ujar Iwan yang baru baru saja mengalami Laka Lantas, Selasa (10/2/2026).

 

Hal serupa dialami Niar, warga lainnya. Ia menyebutkan seluruh anggota keluarganya dalam satu kartu keluarga juga mendadak nonaktif.

Baca Juga:  Ribuan PPPK di Bone Dites Urine, Bupati: SK Tak Berlaku Bagi Positif

“Semua nonaktif, ada empat orang dalam satu kartu keluarga. Bagaimana nanti kalau kami sakit,” keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, H. Jemmy, membenarkan adanya penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan sekitar 65 ribu hingga 69 ribu warga Bone terdampak kebijakan tersebut.

Menurut H. Jemmy, penonaktifan dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibiayai melalui APBN, efektif sejak 1 Februari 2026.

“Ini akibat kebijakan terbaru pemerintah yang menonaktifkan kepesertaan warga yang tidak masuk desil 1-4 ,” jelasnya.

Kendati demikian, H Jemmy menyebutkan masyarakat Bone dapat melakukan reaktivasi Kartu BPJS Kesehatan, khususnya yang sementara rawat inap maupun rawat jalan.

Baca Juga:  KPU Bone Petakan Potensi Permasalahan Hukum pada Pemilu 2024

“Pendataan juga akan dilakukan sesuai dengan kondisi masyarakat untuk reaktivasi Kartu BPJS Kesehatan,” jelas H. Jemmy.

Kebijakan tersebut diterapkan karena data warga yang bersangkutan tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai regulasi terbaru.

 

Program PBI APBN selama ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu dengan seluruh iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Dalam aturan baru, peserta PBI harus terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga 4 DTSEN, yang merepresentasikan tingkat kesejahteraan terendah.

Warga yang berada di luar kelompok tersebut otomatis tidak lagi dibiayai iurannya oleh negara.

Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan koordinasi dan pendataan ulang untuk memastikan warga yang benar-benar kurang mampu tetap mendapat akses layanan kesehatan melalui skema yang tersedia.

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Membuka Turnamen Sepak Bola Padang Biru Cup I 2022. Ini Harapannya