Daerah

Isu Upah Outsourcing, PT Semen Tonasa: Tanggung Jawab Ada di Vendor

196
×

Isu Upah Outsourcing, PT Semen Tonasa: Tanggung Jawab Ada di Vendor

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP — PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pemberitaan dugaan tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum. Manajemen perusahaan memastikan seluruh mitra kerja wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab penuh perusahaan vendor. Karena itu, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja, menjadi kewenangan vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Mursham menegaskan PT Semen Tonasa tetap berkomitmen memastikan seluruh vendor mematuhi ketentuan, termasuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkep yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga:  KPU Bone Mengajar, Edukasi Demokrasi ke Siswa SMAN 13 Bone

“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat internal manajemen, seluruh vendor diwajibkan membayarkan upah tenaga kerja sesuai UMK. Jika masih terdapat pekerja outsourcing yang belum puas, persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 5–6 Februari di DPRD Kabupaten Pangkep.

RDP tersebut akan melibatkan perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep. Forum ini diharapkan menjadi ruang resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Baca Juga:  Kukuhkan FK Tagana Bone, Pj Bupati : Lakukan Terbaik Untuk Daerah Tercinta

“Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, hal itu akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum RDP,” tambah Mursham.

Ia juga menyampaikan seluruh vendor terikat kontrak kerja sama selama tiga tahun dan wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing. Manajemen PT Semen Tonasa telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi.

PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan tersebut.

(MUN)*