KABARTA.ID,WATAMPONE— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang pertengahan Januari 2026. Kasus yang ditangani melibatkan pengguna dari berbagai usia, termasuk anak di bawah umur, hingga jaringan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan diawali pada 14 Januari 2026 dengan penangkapan FK (15) di Jalan Flores, Watampone, bersama satu sachet sinte.
Dari pengakuannya, narkotika dibeli lewat media sosial dengan sistem tempel. Setelah asesmen BNNK Bone, FK direkomendasikan rehabilitasi dan perkaranya dihentikan.
Selanjutnya, polisi mengamankan AR (19) dengan barang bukti sabu 0,10 gram, CT (42) dengan sabu 2,22 gram, IF (28) dengan sabu 0,28 gram, serta RH (30) dengan sabu 0,17 gram di lokasi berbeda. Para pelaku mayoritas memperoleh narkotika melalui sistem tempel. Sebagian diarahkan ke rehabilitasi atau keadilan restoratif, sementara satu kasus dalam tahap penyidikan lanjutan.
Tak hanya itu, Satresnarkoba juga berhasil menangkap SL (28), buronan jaringan narkotika, di Kabupaten Maros pada 21 Januari 2026. SL mengakui menyerahkan sabu kepada narapidana UMR.
Iptu Irham menegaskan Polres Bone akan terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan hukum.
(Ju)*











