KABARTA.ID, BONE — Penindakan terhadap sindikat pencurian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berlangsung menegangkan dan menjadi tontonan warga sekitar.
Sejumlah petugas kepolisian yang menyamar sebagai warga sipil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Langsat, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Jumat (16/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan secara cepat dan terukur, sehingga menarik perhatian masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan penangkapan di Jalan Langsat, Kelurahan Maccege, Jumat (16/1/2026) sore.
Penangkapan itu kemudian menjadi tontonan warga dan pengguna jalan. Lantaran pelaku lama baru keluar dari mobil merahnya.
“Terduga pelaku berinisial ZI (31), warga Desa Massendreng Pulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo Perum Bugis, Kelurahan Maccege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Pelapor dalam kasus ini adalah AK (28), seorang agen Brilink yang berdomisili di lokasi kejadian. Sementara pelaku diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah bernomor polisi DW 1401 EE yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit televisi, satu laptop merek HP warna silver, satu bilah keris lengkap dengan warangka, serta alat berupa palu dan pisau yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu, lalu mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop, tabungan atau celengan berisi uang, tabung gas, tas selempang, hingga perhiasan dan uang tunai. Total kerugian para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja masuk ke rumah korban yang kosong untuk mengambil barang-barang berharga,” jelas AKP Alvin.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bone.
(Ju)*











