KABARTA.ID, BONE — Satresnarkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang awal Januari 2026, sejumlah kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Bone akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Iptu Irham.
Salah satu pengungkapan bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Personel Satresnarkoba Polres Bone mengamankan ALF (24), warga Jalan Lureh, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan ALF, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di dalam mainan bola plastik.
Dari hasil interogasi, ALF mengaku memperoleh sabu tersebut dari IDR (45). Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IDR pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari IDR, polisi menyita tujuh sachet sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam.
Pengembangan berlanjut hingga mengarah ke YNS (45), warga Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada IDR. Petugas kemudian mengamankan YNS beserta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Dari keterangan YNS, sabu tersebut diperoleh dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, petugas berhasil mengamankan ISL. Dari hasil pemeriksaan, ISL mengaku mendapatkan sabu dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Keduanya selanjutnya turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan sejumlah pelaku lain pada Sabtu, 3 Januari 2026, di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial AHD (43) yang diamankan di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,23 gram. AHD mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Pelaku lain, ADR (29), diamankan di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,30 gram dan satu unit handphone. Dari pengembangan kasus ADR, petugas mengamankan HRM (45) di Kelurahan Masumpu, dengan barang bukti enam sachet sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan TFQ (47) di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu. Dari tangan TFQ, polisi menyita dua sachet sabu seberat 0,73 gram, alat isap, plastik klip kosong, serta sendok takar.
(Ju)*











