KABARTA.ID, PANGKEP— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfidah Hasan, mengatakan pengumuman UMK dan UMSK dilakukan berdasarkan arahan langsung Gubernur Sulawesi Selatan agar pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan ketetapan upah di daerah masing-masing.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248,” kata Sulfidah Hasan, Kamis (24/12/2025).
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk beberapa sektor strategis. Untuk sektor Pertambangan dan Penggalian, upah ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan.
Sementara itu, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan.
Adapun sektor Industri Makanan memperoleh UMSK sebesar Rp4.072.571 per bulan.
Sulfidah menegaskan, seluruh ketetapan UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Alhamdulillah, penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha di Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
(MUN)*











