Daerah

KPP Pratama Palopo Edukasi Coretax Libatkan Instansi Vertikal dan Daerah Se-Kabupaten Luwu

168
×

KPP Pratama Palopo Edukasi Coretax Libatkan Instansi Vertikal dan Daerah Se-Kabupaten Luwu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PALOPO— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 bagi instansi vertikal dan perangkat daerah se-Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma No.131, Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo, dan menjadi bagian dari rangkaian pembinaan perpajakan selama Desember 2025.

Bimtek tersebut diikuti perwakilan berbagai instansi, di antaranya Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Pengadilan Negeri Belopa, Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palopo, Dwi Kuntoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam administrasi perpajakan nasional.

Baca Juga:  Kampanye Anti Perundungan Disdik Sinjai Dinilai Hanya Gimmick

Pasalnya, untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax-DJP berbasis digital. Seiring dengan itu, pembuatan bukti potong 1721-A2 juga wajib dilakukan melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id.

“Bimtek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Namun, ada perbedaan mendasar karena mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui Coretax-DJP. Kami juga mengingatkan masih adanya kewajiban pelaporan SPT yang belum diselesaikan oleh sebagian pegawai,” ujar Dwi Kuntoro dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

Materi teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak Octavianus Somalinggi. Ia menjelaskan bahwa bimtek bertujuan mempersiapkan instansi dalam pembuatan bukti potong 1721-A2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Materi disampaikan secara interaktif, mencakup perhitungan penghasilan bagi pegawai tetap, pegawai pensiun, pegawai yang berhenti di tengah tahun, hingga pegawai baru.

Baca Juga:  Rektor UNANDA Palopo Temui Bupati Luwu Utara. Ini Yang Dibahas

Selain itu, peserta juga diimbau agar mendorong seluruh pegawai di instansinya untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta permintaan kode otorisasi sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Ia menilai bimtek ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah dalam menghadapi digitalisasi perpajakan.

“Bimtek ini sangat penting agar transisi menuju Coretax berjalan lancar. Edukasi yang komprehensif akan mendukung pelaporan pajak yang lebih akurat, tertib, dan efisien. Kami mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap sinergi ini terus diperkuat,” kata Sigit.

Baca Juga:  Dari Kadistan hingga Bupati, AAS Konsisten Antar Bone Masuk Lima Besar Produksi Beras Nasional

(Ju)*