Daerah

Pemkab Pangkep Genjot Aktivasi Coretax

142
×

Pemkab Pangkep Genjot Aktivasi Coretax

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mendorong percepatan aktivasi Coretax bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Upaya ini disosialisasikan dalam kegiatan aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025). Kegiatan tersebut diikuti pimpinan OPD, bendahara, camat, dan lurah.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan pentingnya percepatan aktivasi Coretax sebagai upaya mempermudah layanan perpajakan bagi ASN dan wajib pajak secara umum. Ia menyebut, dari lebih dari 5.500 ASN di Pangkep, baru sekitar 1.500 orang yang telah mengaktifkan akun Coretax.

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk Lanjutan 2022

“Harapan kami, awal tahun 2026 semua ASN sudah melakukan aktivasi Coretax. ASN yang memiliki NPWP tinggal melakukan aktivasi, meski memang masih ada beberapa yang belum memahami prosesnya,” jelas MYL.

Bupati dua periode itu menambahkan, Coretax akan memudahkan wajib pajak mengakses berbagai informasi perpajakan secara mandiri karena seluruh data dapat diakses secara digital.

“Dengan aplikasi ini, bapak-ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual. Dengan Coretax, tinggal klik, masukkan NIK dan password, maka semua informasi akan muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan wajib menggunakan aplikasi Coretax. Sistem ini, kata Adnan, menjadi bagian dari langkah DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui layanan yang lebih modern dan mudah diakses.

Baca Juga:  Luncurkan Benih Jagung Hibrida DK79C KUAT, Bupati Bone : Tingkatkan Kesejahteraan Petani

“Salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah melalui kehadiran Coretax. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, baik dalam kewajiban maupun pemenuhan haknya,” kata Adnan.

Ia menjelaskan, proses aktivasi Coretax sangat mudah dilakukan. Wajib pajak cukup memasukkan NPWP atau NIK, kemudian sistem akan mengirimkan pemberitahuan ke email yang terdaftar untuk memperoleh kode otorisasi.

“Kami berharap yang belum melakukan aktivasi agar segera memprosesnya. Ini penting agar akses terhadap seluruh informasi perpajakan bisa lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Adnan menambahkan, pada prinsipnya aplikasi Coretax menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara digital dan terintegrasi.

(MUN)*

Baca Juga:  Narasumber Program "Aparat Menyapa" RRI Bone, Ini Disampaikan Danyon Brimob Bone