Daerah

Pajak Mamuju Gelar Kelas Pajak untuk Bendahara Satker Polda Sulawesi Barat

180
×

Pajak Mamuju Gelar Kelas Pajak untuk Bendahara Satker Polda Sulawesi Barat

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAMUJU— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju kembali memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah melalui penyelenggaraan Kelas Pajak, Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digelar khusus untuk para bendahara satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar), Senin (08/12/2025).

Kegiatan berlangsung di ruang pembahasan KPP Pratama Mamuju mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari lima satker Polda Sulbar, yakni Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Humas (Bidhumas), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Bidang Keuangan (Bidkeu), dan Pelayanan Markas (Yanma).

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen instansi pemerintah dalam meningkatkan kompetensi terkait kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Sambil Sosialisasi ke Pengendara, Satlantas Polres Bone bersama PWI Bone Berbagi Takjil

Pada sesi materi, tim penyuluh KPP Pratama Mamuju memaparkan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2024 melalui DJP Online, serta mekanisme baru untuk Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax. Peserta juga mengikuti praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN dengan bimbingan penyuluh Ina Meirina dan Septian Indra Kurniawan, serta pendampingan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Erny Suswati.

Septian Indra Kurniawan menegaskan pentingnya ketepatan waktu pelaporan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi.

“Pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. Ketepatan waktu sangat menentukan agar tidak timbul sanksi administrasi,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

 

Kasi Pelayanan, Erny Suswati, juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah wajib memperhatikan ketentuan sanksi administrasi perpajakan.

Baca Juga:  IAIN Bone Kukuhkan 780 Wisudawan, Begini Pesan Prof Syahabuddin

“Apabila terdapat transaksi pada suatu masa pajak namun SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan, maka sanksi dendanya sebesar Rp500.000. Kepatuhan adalah kunci untuk menghindari risiko tersebut,” tegasnya.

 

Selain penyampaian materi, kelas pajak ini juga menjadi ruang konsultasi interaktif bagi peserta untuk menyelesaikan kendala teknis dalam pelaporan SPT Masa PPN. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bendahara satker dalam melakukan pelaporan secara mandiri dan akurat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara DJP dan instansi pemerintah. Kami berharap para bendahara Polda Sulbar semakin percaya diri dalam melaksanakan pelaporan perpajakan secara benar dan tepat waktu. Upaya KPP Pratama Mamuju ini merupakan bentuk nyata dukungan DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan pelayanan,” tuturnya.

Baca Juga:  Gerakan Peduli Kesehatan Gigi di SDN 004 Bontang Diharap Berkelanjutan

 

KPP Pratama Mamuju berkomitmen melanjutkan edukasi perpajakan secara berkelanjutan sebagai strategi mendorong budaya kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

(Ju)*