Daerah

Rp 2,1 Miliar Aset Penunggak Pajak Disita KPP Pratama Bantaeng

70
×

Rp 2,1 Miliar Aset Penunggak Pajak Disita KPP Pratama Bantaeng

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, GOWA— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan tindakan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak PT KPS yang berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2025).

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan hingga batas waktu ditentukan.

Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan disaksikan tiga pejabat pendamping, yaitu Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative wajib pajak terkait.

Objek yang disita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran mencapai Rp 2,1 miliar. Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak dilunasi meski telah melewati jatuh tempo.

Baca Juga:  Brimob Polda Sulsel Gelar Syukuran HUT ke-80 Secara Sederhana, Hadirkan 1.106 Anak Yatim Piatu

Sebelum penyitaan dilakukan, KPP Pratama Bantaeng telah menempuh berbagai langkah penagihan aktif, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, hingga upaya persuasif lainnya. Namun hingga tahapan akhir penagihan, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif wajib pajak selama proses penyitaan berlangsung.

“Alhamdulillah, PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bentuk penegakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:  Empat Inovasi Luwu Utara Sukses Lewati Tahapan Presentasi KIPP Sulsel

“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini bukan untuk menghukum, tetapi menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” jelasnya.

 

Pelaksanaan penyitaan berlangsung tertib. Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Komisaris PT KPS, JSPN, dan dua saksi. Setelah itu, segel “DISITA” ditempel pada objek untuk menegaskan larangan pemindahtanganan.

Jika utang pajak tidak dilunasi dalam periode yang ditetapkan, aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Melalui penegakan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap dapat meningkatkan kepatuhan, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya, serta memastikan keadilan bagi wajib pajak yang taat.

Baca Juga:  BPBD Luwu Utara Bantu Warga Terdampak Tanah Longsor di Salu Seba

(Ju)*