KABARTA.ID, BONE-— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone secara resmi menjadwalkan pelaksanaan Reses Perorangan bagi pimpinan dan anggota dewan pada Masa Sidang I Tahun 2025/2026.
Kegiatan reses tersebut akan berlangsung selama enam hari, terhitung mulai 5 hingga 10 Desember 2025 di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD.
Informasi itu tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Bone Nomor: 1452/005/XII/2025 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone, yang ditandatangani Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, S.H, tertanggal 2 Desember 2025.
Penetapan jadwal reses merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Bone yang digelar pada 28 November 2025.
Reses menjadi momentum bagi legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing dan melakukan evaluasi kebutuhan pembangunan daerah.
“Diharapkan kiranya dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Rabu (3/12/2025).
Reses merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan memperkuat fungsi representasi dan memastikan aspirasi publik tersalurkan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
(Ju)*











