Daerah

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu

333
×

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku diamankan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kedua pelaku berinisial AD dan PD. Mereka ditangkap setelah petugas menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning.

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari akun WhatsApp bernama TPL, dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama.

“Sabu tersebut belum sempat mereka gunakan karena keburu diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan, AD dan PD langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendekati Standar WHO, Satgas Luwu Utara Genjot Testing COVID-19

Ia menambahkan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

“AD dan PD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan beratnya nol koma sekian gram. Keduanya juga direkomendasikan mengikuti Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Polres Bone menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Bone.(Ju)*