KABARTA.ID, BONE– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Bone dan pihak Bandara Arung Palakka menggelar konsultasi publik terkait rencana pengadaan lahan untuk pembangunan dan perpanjangan runway Bandara Arung Palakka. Kegiatan yang melibatkan masyarakat terdampak tersebut berlangsung di halaman Masjid Bandara Arung Palakka, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Senin (1/12/2025).
Kegiatan dialog publik ini dihadiri Wakil Bupati Bone, Dr. Andi Akmal Pasluddin, Plt Kadis Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Nining Wahyuni, Kepala Bandara Bone Andi Indar Gunawan, sejumlah kepala OPD Bone, serta perwakilan warga yang terdampak rencana perluasan area bandara.
Wakil Bupati Andi Akmal menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika pandangan masyarakat terhadap rencana pembebasan lahan. Ia memperingatkan bahwa penolakan berkepanjangan dapat menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas wilayah.
“Jika situasi penolakan ini terus berlanjut, dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan,” ujarnya.
Andi Akmal juga menyoroti potensi kesenjangan yang dapat terjadi dalam sektor industri apabila proses tata kelola pembangunan tidak dijalankan dengan benar. Menurutnya, penyelesaian persoalan pengadaan lahan harus dilakukan melalui dialog yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Dengan adanya proses komunikasi ini, kita harus memperkuat komunikasi tersebut. Bukan sekadar formalitas, tetapi komunikasi yang benar-benar efektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memastikan tidak akan ada dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, termasuk potensi banjir atau genangan air di lahan pertanian di sekitar wilayah bandara.
“Saya ingin menjamin ketika ini dilakukan pembebasan lahan, tidak boleh ada dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, seperti air di sekitar bandara tidak menggenangi lahan pertanian,” jelasnya.
Wabup juga menekankan bahwa lahan pertanian yang dibebaskan harus diganti dengan lahan produktif di lokasi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya berharap konsultasi publik ini menjadi ruang untuk mendengar semua aspirasi, baik yang mendukung maupun yang tidak sependapat.
“Konsultasi publik hari ini untuk melihat dan mendengar mana yang setuju maupun tidak setuju. Karena ini hak kita semua, tetapi tentu ada aturan dan regulasinya apapun sikap kita ke depan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap hasil konsultasi menjadi titik temu bagi kepentingan pembangunan bandara dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
(Ju)*











