KABARTA.ID, BONE— Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bone terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pembahasan tersebut digelar bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Komisi II DPRD Bone, Kamis (27/11/2025).
Ranperda ini digagas sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan, khususnya saat terjadi bencana atau kondisi darurat di berbagai wilayah di Bone.
Inisiator Ranperda, Anggota DPRD Bone Andi Purnamasari Amier, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh mitra kerja yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan regulasi ini.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras mitra kerja DPRD sehingga Ranperda ini segera rampung dan dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar legislator yang akrab disapa Andi Cece.
Ia menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan adanya cadangan pangan yang dapat segera didistribusikan ketika terjadi situasi darurat.
“Ini dirancang sebagai cadangan pangan dikala suatu wilayah di Bone terjadi bencana sehingga mempunyai persediaan pangan di wilayahnya,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Fungsional Bagian Hukum Setda Bone, Andi Wawan, menyampaikan bahwa Ranperda Cadangan Pangan memuat daftar jenis pangan pokok tertentu yang akan menjadi prioritas penyediaan.
“Jenis pangan pokok tertentu terdiri dari 1. Beras, 2. Jagung, 3. Kedelai, 4. Bawang, 5. Cabai, 6. Daging unggas, 7. Telur unggas, 8. Daging ruminansia, 9. Gula konsumsi, 10. Minyak goreng, 11. Ikan,” paparnya.
Pansus menargetkan Ranperda ini dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bone.
(Ju)*











