Daerah

Besok Operasi Zebra Pallawa 2025 Dimulai, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditilang

250
×

Besok Operasi Zebra Pallawa 2025 Dimulai, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditilang

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone akan mulai menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 pada Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan serentak bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan dan berlangsung selama dua pekan, hingga 30 November 2025.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

“Tujuannya untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya, Minggu (16/11).

Ia menjelaskan, operasi kali ini mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Meski begitu, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Baca Juga:  Komisioner KPU Bone Datangi Yon C Pelopor, Danyon : Siap Amankan Pemilu 2024

“Langkah preventif kita utamakan, namun tindakan represif berupa tilang tetap diberlakukan bagi pelanggaran berisiko tinggi,” jelas Musmulyadi.

Penindakan bakal dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld sebesar 95 persen, sementara penindakan manual hanya 5 persen.

AKP Musmulyadi mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum bepergian.

“Tetap berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan,” pungkasnya.
Sembilan sasaran prioritas Operasi Zebra Pallawa 2025 meliputi:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

Baca Juga:  SAH, Batas Wilayah Adat Kecamatan Seko dan Rongkong Resmi Disepakati

7. Melebihi batas kecepatan.

8. Balapan liar.

9. Penggunaan knalpot brong.

 

(Ju*)