KABARTA.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan itu diambil sesaat setelah Presiden tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, surat keputusan rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi bagi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, dua guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Dasco, perjuangan untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
“Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah dan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif.
“Kami menerima permohonan resmi dari masyarakat, baik langsung maupun melalui jalur legislatif. Setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan meminta arahan Presiden, beliau memutuskan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara,” terang Prasetyo.
Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo tersebut adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap profesi guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Guru adalah sosok yang harus kita hormati, lindungi, dan perhatikan. Dalam setiap dinamika yang muncul, pemerintah selalu berupaya mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Prasetyo berharap keputusan tersebut menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan.
“Semoga keputusan ini membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut dan masyarakat Luwu Utara, tetapi juga bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Rl/Ju)*











