Daerah

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mare, Salah Satunya Residivis Kasus Narkoba

406
×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mare, Salah Satunya Residivis Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu diamankan di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HK alias LB (28), warga Desa Kadai, Kecamatan Mare, dan IF alias IP (44), warga Jalan Swasta, Desa Kadai, Kecamatan Mare.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi penindakan terhadap HK yang tertangkap tangan di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Saat itu, petugas menemukan satu sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu tergeletak di tanah, tak jauh dari posisi pelaku.

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Bone Minta Pemda Maksimalkan Potensi Desa Hingga Sumber PAD Baru

“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita satu unit handphone merek Realme warna biru dari tangan tersangka,” ungkap Iptu Adityatama, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, HK mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari IF seharga Rp300 ribu. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IF di rumahnya di Desa Kadai.

Dalam penggeledahan di kediaman IF, petugas menemukan satu unit handphone Vivo warna biru malam yang digunakan dalam transaksi. Kepada petugas, IF mengakui telah menjual sabu kepada HK.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu sachet sabu dengan berat bruto 0,23 gram, serta dua unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Baca Juga:  Dukung Wakil Bone, Bupati Siapkan Halaman Rujab untuk Latihan Marching Band Iqra’ MTsN 1

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa salah satu tersangka, IF, merupakan residivis kasus serupa, sehingga pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan perhatian khusus.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami untuk menjaga masyarakat Bone dari bahaya narkotika,” tegasnya.

(Ju)*